KELIPET - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo
Budi Santoso ikut angkat bicara mengenai kasus yang menjerat anggota
Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.
Priyo
mengatakan, dalam kasus ini, Wa Ode belum tentu bersalah. Apalagi, kata
dia, Wa Ode belum pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Wa
Ode, belum tentu dia bersalah karena itu harus azaz praduga tak
bersalah. Saya dengar bu Wa Ode belum diperiksa KPK," kata Priyo di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 12 Desember 2011.
Meski
begitu, kata Priyo langkah KPK ini musti dihormati. "Memang mengejutkan
karena yang lain KPK mengapa kasus lain dipercepat saya tidak tahu.
Mudah-mudahan ini dilangsungkan dengan baik," ujarnya.
Priyo juga
mengatakan, seharusnya LPSK mempertanyakan kepada KPK mengapa penetapan
tersangka terhadap Wa Ode ini dipercepat. "Apakah ada kaitannya dengan
Pak Hatta dicapreskan PAN. Apakah pas momentumnya," kata dia.
Sebelumnya,
KPK menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana
percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011.
Wa
Ode disangka terima suap Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal
Sumatera Utara, sebagai syarat agar Banggar mengegolkan proyek DPID
tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk tiga kabupaten, yakni Aceh Besar,
Bener Meriah, Pidie Jaya. (eh)
Priyo: Wa Ode Belum Tentu Bersalah
Written By Unknown on Senin, 12 Desember 2011 | 15.59
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
COMMENT HERE