KELIPET - Komisi Pemberantasan Korupsi telah
menetapkan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati,
sebagai tersangka suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)
tahun 2011.
Wa Ode mengaku memiliki rekaman keterlibatan anggota
dewan lainnya terkait kasus yang dituduhkan kepadanya. "Saya punya
rekaman permintaan untuk bayar anggota BK Kalau tidak akan di PPATK-kan
dan di-KPK-kan," kata Wa Ode kepada VIVAnews.com, Senin 12 Desember
2011.
Menurut Wa Ode, rekaman itu nanti akan dibuka di KPK. "Di hadapan penyidik akan saya buka," ujarnya.
Wa
Ode pun menegaskan sudah menyerahkan semua bukti terkait korupsi DPID
itu ke KPK. "Termasuk bukti keterlibatan pemerintah dan pimpinan
Banggar. Semoga tidak hilang," ujarnya.
Sementara itu, PAN sudah
membentuk Tim Pencari Fakta dan Advokasi kasus Wa Ode. Menurut Ketua TPF
kasus Wa Ode, Drajad Wibowo, tim ini bertugas menyelidiki kasus yang
diduga menjerat kader PAN itu. "Akan menyelidiki formal, prosedur,
substansi, fakta perkara sampai segi politik dari kasus ini," kata
Drajad.
Drajad menduga ada indikasi kuat permainan politik dalam
kasus ini. "Keadaan yang dialami Wa Ode persis seperti ancaman yang
diterimanya dari satu elite DPR, dijadikan tersangka," ujarnya.
Sementara
PAN, kata Drajad, berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. "Kami
akan berikan bantuan hukum pada Wa Ode. Kami akan all out membela Wa
Ode," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wa Ode Nurhayati
sebagai tersangka kasus korupsi dana percepatan pembangunan
infrastruktur daerah (DPPID) tahun 2011.
Wa Ode disangka terima
suap Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara, sebagai
syarat agar Banggar mengegolkan proyek DPID tahun 2011 sebesar Rp40
miliar untuk tiga kabupaten, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya.
(umi)
Wa Ode Akan Buka Rekaman ke KPK
Written By Unknown on Senin, 12 Desember 2011 | 16.32
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
COMMENT HERE