KELIPET – Politisi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi
Hukum DPR, Nasir Djamil, mengatakan partainya tidak akan ikut campur
dalam proses hukum terhadap Nunun Nurbaeti. Nasir meminta agar Komisi
Pemberantasan Korupsi menjalankan proses hukum secara adil.
Seperti
diketahui, suami Nunun, Adang Daradjatun, adalah mantan Wakapolri dan
kini menjadi politisi PKS. Adang pun duduk di Komisi Hukum DPR. Kasus
Nunun itu, lanjut Nasir, dianggap sebagai musibah politik untuk Adang
secara pribadi.
“Ketika kasus ini muncul kembali, kami (PKS)
tentu memberikan dukungan moril (kepada Adang). Ini musibah politik bagi
Adang. PKS tak akan melakukan pembusukan hukum, misalnya mengintervensi
proses hukum yang berjalan,” kata Nasir di Gedung DPR RI, Senayan,
Jakarta, Senin 12 Desember 2011.
PKS, ujar Nasir, mendukung apa
yang telah diucapkan oleh Adang Djarajatun, bahwa ada pihak lain di
belakang Nunun. “Yang dikatakan Pak Adang sangat berharga, bahwa ada
sosok di belakang itu. Misalnya kemenangan Miranda 1999-2004, dan
hubungan Bu Nunun dan Miranda,” kata dia.
Nasir juga berharap,
Adang mau mengungkapkan keganjilan-keganjilan selama proses hukum Nunun
berjalan. “Pak Adang kan sudah memberikan sinyal yang sebenarnya di
media. Semoga Adang bisa ungkapkan keganjilan-keganjilan yang beliau
dapatkan selama proses hukum terhadap Bu Nunun,” kata dia.
Sebelumnya,
Adang mengungkapkan memiliki bukti rekaman saat dirinya diperiksa
penyidik KPK pada 30 Desember 2010. Dalam rekaman itu, menurut Adang,
penyidik KPK menyebut bahwa Nunun tidak memiliki motif. Adang
mengungkapkan, penyidik menyampaikan bahwa yang punya motif dalam kasus
itu adalah orang yang dipilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia saat itu.
“Ini kenapa kasusnya sama, motivatornya sama,
kenapa tidak disamakan saja semua jadi tersangka. Itu saja. Kalau
memang ini rekaman untuk menambah satu alat bukti keterlibatan Miranda
Goeltom, dari rekaman juga bisa. Saya sangat menghormati KPK,” kata
Adang di kediamannya.
Miranda sendiri sudah membantah tudingan
keterlibatannya. “Saya tidak pernah menjanjikan untuk memberi uang atau
apapun kepada siapapun sebelum atau setelah pemilihan. Saya patut
menjadi DGS tanpa berbuat demikian,” kata Miranda 26 Oktober 2010 lalu,
usai diperiksa KPK.
Nasir -PKS: Kasus Nunun Musibah Pribadi Adang
Written By Unknown on Senin, 12 Desember 2011 | 15.52
Label:
Taman Bacaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
COMMENT HERE