KELIPET - Rancangan Undang Undang terkait
penyederhanaan rupiah atau redenominasi telah final di tangan Bank
Indonesia. Belum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, beberapa anggota
Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) menyatakan tak setuju perlunya
redenominasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis,
mengatakan RUU redenominasi bukan bahasan yang mendesak. Menurut dia,
ada yang lebih mendesak seperti pelaksanaan UU Otoritas Jasa Keuangan.
BI juga lebih baik menangani masalah inflasi, suku bunga bank, dan nilai
tukar.
"Itu jauh lebih penting," ujarnya kepada VIVAnews di Jakarta, Senin, 12 Desember 2011.
Menurut
dia, BI seharusnya terus mengendalikan inflasi agar mata uang semakin
menguat. Redenominasi hanya berfungsi untuk kepentingan akuntansi. "BI
malah sibuk dengan rencana membuat uang baru, mencetak uang baru,"
tambahnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A
Sarwono, mengatakan aturan penyederhanaan rupiah atau RUU redenominasi
akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada
2012. Sebab, redenominasi adalah inisiatif pemerintah dan BI.
Terkait
hal itu, Harry akan menunggu RUU itu digulirkan ke DPR. "Kami lihat
nanti, jika kepentingan politik pro BI, ya pro cetak uang baru,"
tambahnya.
Namun, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul
Qosasi juga mengatakan RUU redenominasi untuk saat ini bukan sesuatu
yang sangat mendesak. Kader Partai Demokrat itu menilai pemerintah dan
BI seharusnya lebih berkonsentrasi pada penerapan dua UU yang baru saja
disahkan oleh DPR yaitu UU OJK dan dan UU Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS).
"Justru pada 2012, pemerintah dan BI disibukkan
dengan transisi OJK. Sebaiknya, pemerintah, terutama Menkeu lebih fokus
pada kesuksesan OJK dulu. Kalau itu dibarengi dengan redenominasi, maka
akan terlalu banyak kesibukan," kata Achsanul kepada VIVAnews. (art)
Anggota DPR Tak Setuju Redenominasi
Written By Unknown on Selasa, 13 Desember 2011 | 09.41
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
COMMENT HERE